Pasal 21 Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya,. Produk hukum itu berupa Peraturan Daerah (Perda). 14102-ID-tinjauan-yuridis-perjanjian-pola-kemitraan-perkebunan-kelapa-sawit-inti-plasma-a - Read online for free. WebUU ini mengatur mengenai upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Padahal di tingkat tapak,Sektor perkebunan sawit memiliki pola kemitraan inti plasma sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkebunan. Kewajiban membangun perkebunan rakyat seluas minimal 20% dari total perkebunan yang dimiliki suatu perusahaan perkebunan mulai berlaku sejak 2007 sejak Permentan No. Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18/2021 mengenai Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKM) dinilai akan mempermudah pola kemitraan di perkebunan sawit. Inti Kelapa Sawit, 1 ( satu ) Unit Proyek Pengembangan Kebun Plasma Kelapa Sawit, yang menyebar di 9 ( Sembilan ) Kabupaten yaitu Kabupaten Langkat, Deli. Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10. 753,80 153. Sebab dalam kasus bentrok antara warga dengan aparat di Kabupaten Seruyan Kalteng harus segera dicari solusinya supaya tidak merembet kasus. Maka dari itu, dibutuhkan skenario yang matang agar masyarakat turut terlibat aktif di dalamnya. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. SAWIT. Ide ini terinspirasi dari model sel biologis, di mana sebuah sel memiliki dua bagian, inti dan plasma. Sadino, mengatakan peraturan pemerintah belum mengatur kepentingan sawit secara optimal, seperti kemitraan, ISPO,. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. “Kalau HGU terbit dulu baru. Memahami apa itu HGU dan dasar hukumnya. Pada subsektor Perkebunan, PP ini mengatur kembali penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban pembangunan kebun bagi. Hubungan Antar Peraturan. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya. Wakil Gubernur. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar Perkebunan Kelapa Sawit adalah salah satu regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani kelapa sawit. mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); b. JAKARTA, Mediaperkebunan. Tidak akan dikenakan kewajiban lagi,” urai Heru. Jika merujuk pada Undang – Undang (UU) No 39 Tahun 2014 Pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah. 120/10/96 Ttg Perizinan Usaha Perkebunan. Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah mengatur penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam klaim. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014. DPR menyatakan revisi UU Perkebunan ditujukan untuk membatasi ekspansi perkebunan besar atas lahan pertanian pangan, juga untuk menghindari potensi konflik lahan antara petani pangan dengan pengusaha perkebunan. 8. Undang-Undang Perkebunan. Tunggu punya tunggu, kebun panen, tetapi hasil tak pernah warga rasakan. com. Pada 2007, perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% luas HGU mereka. 000 hektare. Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukkan dalam karung dan dikirim ke PKS bersama-sama dengan tandannya. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan ci ngan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. 2014 tentang Perkebunan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan diwilayah suatu perkebunan. Pasal 12 PP 26/2021 menetapkan bahwa kewajiban ini berlaku bagi perusahaan perkebunan yang mendapat perizinan berusaha untuk. KTS tidak berkewajiban melaksanakan. Orientasinya, bukan lagi perkebunan untuk rakyat tetapi perkebunan skala besar yang melibatkan korporasi. 8. Kebun Plasma Yang Terdapat di PT. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 TENTANG USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Mengingat : 1. Selanjutnya, kami juga telah membaca Perpres 10/2021 Perpres 49/2021. , Pasal 28 ayat (2). WebPakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr Sadino, SH, MH menjelaskan, lahirnya UUCK dan Perpu 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perkebunan kelapa sawit, diantaranya polemic mengenai izin lokasi, Hak Guna Usaha. PDB (Harga berlaku Rp Milyar 46. Seperti dalam UU PLH Pasal 69 ayat (1) huruf h yang berbunyi: “ Setiap orang dilarang melakukan. NOMOR 18 TAHUN 2004. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroanMenurut pasal 8 ayat 2 PP No. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 (“UUPA”), Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan (“HGU”). Saat ini, hal yang sama diatur pada Undang-Undang No. Anda dapat melihat lebih lanjut mengenai kemitraan dengan pola inti plasma dalam UU No. meningkatkan. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan UU No. Warga yang Sebagian transmigran pun bersedia lahan dipakai perusahaan jadi kebun plasma. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut. Adapun subjek HGU menurut Badan Pertanahan Nasional adalah luas 5 hektare – 25 hektare untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Jakarta, 17 Juli 2003 Alan J. ada pengukuhan dengan peraturan adat. 9. Abadi meminta seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim ini dapat mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Namun, kata dia, hingga kini belum ada. “Pertumbuhan ekspor kita di atas. Jumlah yang besar. Khususnya perkebunan kelapa sawit. Jakarta - Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah. Dan yang menggelikan, UU Perke-bunan ini memasukan kembali pasal-pasal kriminalisasi yang telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui uji materiil UU Perkebunan yang sebel-umnya. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/OT. tahun 2014 pada pasal 57 dan 58 yang mengatur mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20% dan berbagai skema finansial pembiayaan untuk penerapan fasilitasi tersebut dengan harapan terciptanya petani plasma yang mandiri (swadaya). Peremajaan Kebun Plasma Kelapa Sawit adalah Peremajaan kebun petani plasma pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang mulai ditanam sekitar tahun 1980-an, yang secara teknis sudah tidak produktif dan perlu diremajakan. 225 Pertanggungjawaban Pidana. Namun, kenyataannya PBS hanya membangun. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (“UU 18/04”) jo. Sekitar 10 tahun warga menahan janji manis. Setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, diantaranya dengan cara membuat Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan upaya pemantauan. Pengenaan tarif PPN 11% ini diberlakukan untuk:Joko mengatakan, pengaturan tentang kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat. 17. sebesar 20,79% (<25%) mengindikasikan tingkat kesalahannya dapat diterima seperti pada Tabel 2. 759 Ha dengan produktifitas CPO pada tahun 2014 mencapai 25,5 juta ton, dan dengan jumlah ekspor CPO mencapai lebih dari 21 juta ton, telah menempatkan Indonesia sebagai negara produsen dan pengekspor terbesar. UU Perkebunan terkait salah satu kewajiban perusahaan perkebunan. 9. 398 ha. 39 Tahun 2014 yang diubah oleh ketentuan dalam Pasal 29 UU No. Berdasarkan catatan akhir tahun Konsorsium Pembaruan Agraria/KPA (2019) terjadi 279 letusan konflik agraria seluas 734. Dalam konteks kemitraan Undang-Undang No. hutan negara, tidak termasuk hutan adat,. 5433, LL SETNEG: 39 HLM. "Masalah kebijakan izin untuk pabrik kelapa sawit, posisi di mana bupati/walikota boleh membuat izin tapi UU melarang," tuturnya. 5. Perkebunan inti berdalih memberikan bantuan untuk pengembangan organisasi [institusional building] koperasi atau kelompok warga, tetapi. Perkebunan kelapa sawit plasma adalah perkebunan rakyat yang dalam pengembangannya diintegrasikan pada PBS maupun PBN. sebagai inti dan usaha kecil disebut sebagai plasma. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sehingga secara hukum berdampak pada peraturan. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas kurang dari 25 hektar dilakukan pendaftaran oleh. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. Weba. Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk. 39/2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan sawit untuk menyediakan 20% dari total luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) bagi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM). MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Perkebunan. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Dalam undang-undang ini, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang. Dalam UU ini diatur mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi. com - Pekan lalu, UU Perkebunan telah diketok. Pasal 17 ayat (2) huruf b UU P3H dengan. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia 2. Kewajiban Plasma 20 Persen Bisa Penuhi Keadilan Ekonomi Perkebunan. bahwa peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik, dan holistik. 39/2014 tentang Perkebunan telah mengamanatkan kewajiban pola 80% (perusahaan inti) dan 20% (plasma) tersebut. Sudah empat tahun lamanya UU. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:a. Hal tersebut. Tebu 805. 8. B. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. ” Dalam kasus ini, Perusahaan Perkebunan yang dimaksud adalah PT. Pasal 20 Pelaku usaha perkebunan melakukan pengamanan usaha perkebunan dikoordinasikan oleh aparat keamanan dan dapat melibatkan bantuan masyarakat di sekitarnya. (selanjutnya disebut sebagai UU Perkebunan) yaitu perkebunan adalah segala. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Mereka beranggapan skema kemitraan plasma tidak adil dan merugikan. ” Dalam kasus ini, Perusahaan Perkebunan yang dimaksud adalah PT. Dasar hukum mengenai jenis-jenis status tanah, termasuk HGU adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau menguasai lahan perkebunan ; b. . Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia Perkebunan. Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. Ermanto Fahamsyah, S. Maka Pemerintah berwenang dalam mengatur bidang Pertanahan sesuai. dan h. “Setelah saya cermati pasal itu tidak ditemukan adanya ketentuan yang bertentangan dengan asas legalitas yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,”. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha. konsiderans Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan. 8. 1. perkebunannews-perusahaan-sawit-tahan-sertfikat-petani. “Program inti plasma sangat bagus sekali. Luas lahan milik petani kecil pun terbagi menjadi dua. Ketentuan yang tertuang di UU Cipta Kerja juga berdampak pada sejumlah substansi dalam UU No 39/2014 tentang Perkebunan. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. 000 Ha) 16. Namun 8. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma. Lahan Perkebunan adalah bidang Tanah yang digunakan untuk Usaha Perkebunan. Sejauh ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih mengatur dan memperbaiki pelaksanaan pembangunan perkebunan kelapa sawit. Perubahan Status Tanah Perkebunan dari Hutan Produksi Terbatas Menjadi Hak Guna Usaha. Kebijakan nasioanal yang dimaksud berupa Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang menyangkut mulai dari kebijakan tata kelola ruang, lahan, teknologi, manajemen, sumber daya manusia, lingkungan, produk dan lain-lain. 19, LN. Dimana kewajiban suatu perusahan dalam memberi lahan garap bagi masyarakat ini memang diatur melalui UU 39/2014 Pasal 58. Permentan tersebut diperkuat dengan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang juga mengamanatkan PBS maupun PBN membangun plasma sebesar 20% dari luas konsesi. WebSosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perizinan Berusaha Sub Sektor Perkebunan dilaksanakan Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan pada Rabu (12/10) di Medan, Sumatera Utara. 872. Pola kemitraan yang didasarkan pada UU Penanaman Modal berpotensi tidak dilakukan. 4. Jika selama tiga tahun tidak melaksanakannya akan dicabut perizinannya. Mencabut : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. Pasal 103 UU Nomor 11 Tahun 2020 menambah satu pasal diantara Pasal 53 dan Pasal 54 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. “Semangat UU Cipta Kerja adalah kemudahan. Direktur Eksekutif Sawit Watch Inda Fatinaware,. telah dibakukan di dalam Undang-Undang, salah satunya yang sesuai untuk jenis kemitraan perkebunan adalah kemitraan dengan pola inti plasma hal ini sesuai dengan Pasal 26 huruf a UU UMKM, adapun. yang telah disesuaikan dengan UU NO 40. Dalam UU 26/2007 penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Masyarakat yang berasal dari 6 desa tersebut menyatakan berhak mendapatkan fasilitas pembangunan. Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara. (4) Apabila Kebun koleksi dan atau tempat penyimpanan plasma nutfah yang diselenggarakan perorangan atau badan hukum akan diubah peruntukannya, harus dilaporkan kepada Menteri palingpengembangan perkebunan; 2) Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan 3) Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Komoditas perkebunan yang sangat mengalami perkembangan pesat yakni perkebunan kelapa sawit, dalam hal ini merupakan salah satu sumber. Sebab dalam kasus bentrok antara warga dengan aparat di Kabupaten Seruyan Kalteng harus segera dicari solusinya supaya tidak merembet kasus. Pelaku usaha perkebunan tersebut bisa pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Dasar hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan adalah Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan perlu diganti, agar dapat memenuhi perubahan paradigma penyelenggaraan Perkebunan, menangani. InfoSAWIT SUMATERA, MEDAN – Pemerintah telah mengatur kewajiban plasma atau pembangunan kebun sawit kemitraan bagi masyarakat seluas minimal 20 persen dari luas hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang dikelola perusahaan. Frasa “tindakan lainnya” mengandung makna yang sangat luas dan tidak terbatas. 6412, LL SETNEG : 48 HLM. 5433, LL SETNEG: 39 HLM. Hingga 2017, lahan plasma yang telah terbangun seluas 623. Berdasarkan Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang No. Investasi. Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu 6. RUU Perkebunan mengklasifikasikan industri perkebunan kedalam dua bentuk usaha, yakni: 1) usaha budi daya; dan 2) usaha pengelolaan hasil perkebunan. Sejak awal pemerintah telah meletakan dasar-dasar kebijakan pengelolaan pembangunan nasional termasuk sektor perkebunan kelapa sawit. 000 ha. JAKARTA. “Intinya yang sudah pernah melakukan (plasma) seperti PIR KKPA atau yang setara. 7. Peserta aksi di Desa. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU sektoral terkait. Menimbang: a. Menurut pasal 8 ayat 2 PP No. PP ini mengatur mengenai beberapa subsektor di bidang pertanian, antara lain perkebunan, hortikultura, dan peternakan dan kesehatan hewan. Dari keteramgan resmi yang diterima InfoSAWIT SUMATERA, Minggu (16/4/2023), disebutkan keputusan Pemerintah. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) Dalam undang-undang ini, pembukaan lahan dengan cara membakar hutan secara tegas dilarang. 39 Tahun 2014) Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan. Pekebun adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimilikinya dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha. calon petani plasma maupun petani plasma; dan 4) Menjadikan usaha perkebunan sebagai usaha terintegrasi atas dasar prinsip kesetaraan. 000 ton) 19.